Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Belum Bernafas Lega, Ahli Pidana Sebut Pegi Bisa Dipidana Lagi: Begini Syaratnya

Suparji mengatakan belum memeriksa Pegi menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan kini terbebas dari Kasus Vina Cirebon yang menjeratnya sebelumnya.

Gugatannya dikabulkan oleh Pendagilan Negeri Bandung kemarin, Senin (8/7/2024).

Akan tetapi, ketetapan itu bisa saja berubah di kemudian hari.

Pegi bisa kembali dipidana dengan sejumlah alat bukti lainnya.

Demikian dijelaskan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad,

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup,

tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Dia  kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas? Hotman Paris: Belum Bebas, Bisa Ditahan Lagi Secara Hukum

Baca juga: DETIK-DETIK 2 Mahasiswi Tewas Dilindas Truk di Jambi: Berawal dari Truk Tak Kuat Nanjak

Suparji mengatakan belum memeriksa Pegi menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu,

bagaimana dengan alat buktinya gitu loh, jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu. Tidak menutup kemungkinan," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama,

tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Baca juga: Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Jalani Sidang Vonis

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved