Kasus Vina Cirebon
Belum Bernafas Lega, Ahli Pidana Sebut Pegi Bisa Dipidana Lagi: Begini Syaratnya
Suparji mengatakan belum memeriksa Pegi menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan kini terbebas dari Kasus Vina Cirebon yang menjeratnya sebelumnya.
Gugatannya dikabulkan oleh Pendagilan Negeri Bandung kemarin, Senin (8/7/2024).
Akan tetapi, ketetapan itu bisa saja berubah di kemudian hari.
Pegi bisa kembali dipidana dengan sejumlah alat bukti lainnya.
Demikian dijelaskan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad,
"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup,
tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Dia kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas? Hotman Paris: Belum Bebas, Bisa Ditahan Lagi Secara Hukum
Baca juga: DETIK-DETIK 2 Mahasiswi Tewas Dilindas Truk di Jambi: Berawal dari Truk Tak Kuat Nanjak
Suparji mengatakan belum memeriksa Pegi menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut
Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.
"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu,
bagaimana dengan alat buktinya gitu loh, jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu. Tidak menutup kemungkinan," ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.
"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama,
tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.
Baca juga: Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Jalani Sidang Vonis
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.