Kasus Vina Cirebon

CERITA Pegi Setiawan yang Sudah bisa Tidur Nyaman dan Mimpi Indah Pasca Bebas

Inilah cerita Pegi Setiawan yang kini sudah bisa tidur nyaman dan mimpi indah sejak bebas dari pra peradilan kasus Vina

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Cerita Pegi Setiawan yang sekarang bisa tidur nyaman dan Indah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini sudah bisa tidur nyaman sampai mimpi indah , Pegi Setiawan mengaku bahagia bisa berkumpul lagi dnegan keluarganya .

Pegi Setiawan yang selama 49 hari dialam penjara , kini telah menhirup udara bebas .

Ia sebelumnya ditangkap Polisi dengan sangkaan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon tahun 2016 silam .

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Singgung Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar: Tidak Profesional

Pegi berulangkali mengatakan jika ia tidak bersalah atau tuduhan tersebut .

Pegi Setiawan kemudian menggugat pra peradilan Polda Jabar .

Dan Pegi diputus bebas oleh hakim pra peradilan . Kini , Pegi sudah berkumpul lagi dengan keluarga di rumahnya .

Ya , setelah dinyatakan bebas oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan akhirnya kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pada Selasa (9/7/2024) sore, Pegi tiba di rumah yang telah ia tinggalkan selama hampir dua bulan.

Mantan tersangka kasus Vina Cirebon ini menyampaikan perasaan bahagianya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia menceritakan pengalaman tidurnya yang nyaman dan mimpi indah setelah kembali ke rumahnya.

"Alhamdulillah, setelah pulang ke rumah perasaan saya sangat bahagia. Saya di sini bisa berkumpul lagi sama keluarga, sangat bahagia," ujar Pegi, sebelumnya keberangkatannya menuju Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan kebahagiaannya bisa tidur kembali di rumah kampung halaman yang telah ditinggalkannya kurang lebih selama 49 hari.

Baca juga: Terbuka Celah Lakukan Perlawanan usai Pegi Setiawan Bebas , 5 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

"Ya semalam juga akhirnya bisa tidur lagi di rumah kampung halaman, sangat bahagia. Bisa mengenang lagi tidur di kamar sendiri. Rumah ditinggal berarti total 49 hari lebih lah, mau dua bulan," ucapnya.

Pegi juga menambahkan, bahwa tidurnya tadi malam sangat tenang dan nyaman.

Seorang dokter terkenal telah menemukan obat terbaik untuk nyeri sendi dan lutut!
"Tadi malam alhamdulillah tidurnya tenang, nyaman, mimpi enak. Iya mimpi, terkait apa mimpinya, yang penting indah," jelas dia.

Kembalinya Pegi ke rumah memberikan kebahagiaan tersendiri bagi dirinya dan keluarganya setelah melalui masa sulit selama dua bulan terakhir.

Semakin Dikenal Warga

Hebohnya pemberitaan terkait dengan Pegi Setiawan menjawakan dirinya kinbi mendapat sorotan .

Sejak diputuskan bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam pada sidang pra peradilan, Pegi Setiawan semakin dikenal .

Wajar saja , pemberitaan terkait penangkapan dirinya pada Selasa, 21 Mei, malam hingga putusan bebas dari sidang pra peradilan Senin (8/7/2024) , pemberitaan terkait dnegan Pegi Setiawan begitu massif .

Tentu saja masyarakat dengan mudah mendapatkan perkembangan kasus Pegi Setiawan .

Apalagi sejak muncul ke permukaan jika polisi telah salah tangkap . Sejak kabar tersebut muncul , terus menyebar dan menjadikan sosok Pegi adalah orang yang harus dilindungi .

Maka , wajar dengan narasi yang terbangun hingga fakta di persidangan Pra Peradilan , Pegi Setiawan dinyatakan bebas , maka pecah sudah simpati masyaralat .

Baca juga: Bak Artis Dadakan, Pegi Setiawan Dinanti-nantikan Warga , Sengaja Datang Hanya untuk Salaman

Banyak yang ingin mengetahui lebih dekat dnegan sosok Pegi Setiawan .

Terutama warga yang berada di desa yang berdekatan dengan tempat tinggal Pegi Setiawan .

Mereka kini berbondong-bondong datang hanya untuk sekedar bersalaman dengan Pegi Setiawan yang kini sudah berkumpul lagi dengan orangtuanya

Ya , meskipun Pegi Setiawan telah tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024) sore, warga masih terus berdatangan hingga Rabu (10/7/2024) pagi.

Pantauan Tribun di lokasi, masyarakat masih mengisi sejumlah kursi yang telah disiapkan sejak kemarin untuk tamu yang hadir.

Mereka terlihat menunggu momen keluarnya Pegi untuk sekadar mengucapkan selamat dan berjabat tangan dengan pemuda berusia 27 tahun itu.

Sementara saat masyarakat menunggu, Pegi memang sedang bersiap diri kembali beraktivitas.

Tak berselang lama, Pegi pun menghampiri para warga yang sudah menunggunya.

Kegembiraan dan haru masih terlihat di momen pertemuan mereka.

Sapa Warga yang Datang

Pegi Setiawan saat menyapa warga yang masih berdatangan ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon untuk mengucapkan selamat atas kebebasannya dari kasus Vina Cirebon
"Ya dari kemarin pengen ketemu Pegi, tapi kan ga bisa karena saking ramainya."

"Sekarang Alhamdulillah tadi bisa ngucapin selamat langsung," ujar Ina (45), warga sekitar, Rabu (10/7/2024).

Hingga Rabu pagi, rumah Pegi masih dipenuhi oleh warga yang ingin memberikan dukungan dan doa.

Suasana di Desa Kepongpongan pun dipenuhi dengan semangat solidaritas dan harapan akan keadilan yang terus diperjuangkan.

Sementara, Pegi pun sekira pukul 08.30 WIB berangkat menuju Jakarta untuk menghadiri beberapa acara di sana.

Pegi didampingi oleh ibu dan tiga adiknya serta kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

Rencananya, Pegi akan berada di Jakarta selama dua hari atau kembali ke rumahnya pada Jumat (12/7/2024) nanti.

Seperti diketahui , sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved