Kasus Vina Cirebon

'Saya Minta Maaf, Saya Tidak Akan Lari', Mantan Kapolda Jabar Tahun 2016 Minta Maaf ke Pegi

Anton Charliyan meminta maaf atas perilaku mantan anak buahnya di Polda Jabar karena menangkap Pegi Setiawan tanpa bukti.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Mantan Kapolda Jabar Tahun 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, sosok yang menyeret Pegi ke kasus Vina Cirebon mulai diburu.

Pegi Setiawan akan melaporkan Aep ke polisi karena memberikan kesaksian palsu sehingga membuat dirinya ditangkap kepolisian Polda Jabar.

Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Purn Anton Charliyan pun minta maaf kepada Pegi Setiawan karena menjadi korban salah tangkap.

Anton menyadari ada kekeliruan di dalam proses penyidikan kasus Vina Cirebon di Polda Jabar.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan itu mengakui bahwa penyidik keliru karena terpaku hanya dengan keterangan saksi bahwa Pegi Perong adalah Pegi Setiawan.

Ia mengusulkan agar Polri mengadakan audit investigasi untuk mengungkap kasus Vina Cirebon secara terang benderang.

Menurutnya, saat sertijab tahun 8 tahun lalu, kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan menjadi atensi khusus.

Anton Charliyan meminta maaf atas perilaku mantan anak buahnya di Polda Jabar karena menangkap Pegi Setiawan tanpa bukti.

Bahkan Anton Charliyan mengaku akan bertanggung jawab meski saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus tersebut.

Pegi batal diadili sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Eman memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Bahkan Hakim Eman Sulaeman meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan pun kini bisa kembali menghirup udara bebas sejak Senin (8/7/2024).

Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved