Pilkada Kampar

Begini Perlakuan Khusus Bagi Penduduk Kampar di Perbatasan ber-KTP Pekanbaru Saat Coklit Pilkada

KPU Kampar menerima koordinasi dari KPU Pekanbaru. Koordinasi ini terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru.com
Pilkada Kampar 2024, Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menerima koordinasi dari KPU Pekanbaru.

Koordinasi ini terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah perbatasan.

Ada perlakuan berbeda dalam coklit di perbatasan antara Pekanbaru dengan Kampar. Hal ini diakui Anggota KPU Kampar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aprizal.

"Memang ada koordinasi KPU Pekanbaru dengan KPU Kampar terkait coklit di perbatasan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (15/7/2024).

Baca juga: Naikkan Elektabilitas, Bacalon Bupati Muda di Kampar Pebriyan Winaldi Berkeliling Sapa Masyarakat

Koordinasi itu mendapat pendampingan dari KPU Provinsi Riau. Turut disaksikan oleh unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan Kampar. 

Menurut dia, perlunya koordinasi ini untuk mencegah pelanggaran aturan saat petugas Coklit dari Pekanbaru memasuki wilayah Kampar. Sebab, Coklit tidak dapat melewati wilayah kerja. 

"Aturannya kan, Coklit tidak bisa keluar dari batas wilayah. Sementara de jure, penduduk masih KTP Pekanbaru. Makanya perlu koordinasi memasuki wilayah Kampar," jelasnya.

Baca juga: Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya

Sementara, banyak penduduk yang berdomisili di wilayah Kampar, tetapi masih memiliki bukti identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru. Ini banyak dijumpai di Desa Tarai Bangun, Kualu, dan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

Seperti diketahui, di kawasan pemukiman dalam wilayah itu banyak berdiri perumahan. Perumahan-perumahan tersebut banyak dihuni penduduk yang ber-KTP Pekanbaru.

Menurut Aprizal, penduduk ber-KTP Pekanbaru otomatis tidak masuk ke dalam data pemilih untuk Pilkada Kampar. Sehingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak melakukan coklit terhadap mereka. Kecuali mengajukan pindah memilih. 

Ditanya jumlah penduduk ber-KTP Pekanbaru di wilayah perbatasan yang ditemukan, ia menyatakan, data tersebut terdapat pada KPU Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved