Lipsus Eks Pejabat Riau Kuasai Aset

Disorot KPK, BPKAD Riau Tutupi Data Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat, Ada Apa ?

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau terkesan menutupi data aset yang saat ini dikuasai oleh mantan pejabat.

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Ruangan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau terkesan menutupi data aset yang saat ini dikuasai oleh mantan pejabat.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda sebagai pejabat yang paling paham dengan data terkait aset daerah di lingkungan Pemprov Riau tak bersedia memberikan data aset yang dikuasai mantan pejabat kepada publik.

Ia beralasan belum ada perintah dari atasan untuk mengeluarkan data tersebut.

Padahal sebelumnya, Plh Kepala BPKAD Riau Doni Akrom sudah mengarahkan bahwa data tersebut ada di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau.

"Datang ke ruang bisa aset saja, temui pak dodo (Tengku Rigabrimayuda)," kata Doni melalui pesan singkat Whatsapp kepada Tribun, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Breaking News: KPK Siap Rampas Aset Pemda Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov Riau

Namun saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda saat ditemui di ruang kerjanya tak begitu merespon permintaan data tersebut. 

Kedua pejabat di BPKAD ini terkesan saling lempar bola dan mencari-cari alasan untuk menutupi data tersebut kepada publik.

Sikap kedua pejabat pengelola aset di lingkungan Pemprov Riau patut dipertanyakan di tengah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan atensi agar persoalan aset yang dikuasai mantan pejabat segera diselesaikan.

KPK memberikan deadline waktu sebulan kepada Pemprov Riau untuk menuntaskan persoalan sengkarut pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh mantan pejabat.

Jika dalam waktu satu bulan tidak tuntas, KPK akan mengambil alih penyelesaiannya. Tentu dengan pendekatan berbeda.

"Kita berikan kesempatan kepada Pemda untuk menyelesaikan masalah ini. Ada batas waktu yang sudah kita berikan," kata Sementara Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto kepada Tribun, Rabu (17/7/2024).

"Kalau tidak beres, ya kita turun akan untuk membereskannya," imbuhnya.

Agus mengatakan, pihaknya siap turun tangan menertibkan aset Pemprov yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN yang tak menjabat lagi. Sebab ada puluhan aset yang diduga kuat masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN yang seharusnya tidak lagi mendapatkan fasilitas negara tersebut.

"Kami melihat ada potensi kerugian negara dalam kasus ini, makanya kami akan turun tangan untuk menertibkannya, kalau memang Pemda tidak sanggup menuntaskannya, ini akan kita monitor," katanya.

Dalam penertiban aset ini, pihaknya akan melakukan pemetaaan terlebih dahulu. Mulai dari pemetaan jenis aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau oknum tertentu hingga pemetaan siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai aset negara tersebut. Apakah masih berstatus ASN, mantan ASN atau oknum lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved