Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyatiselaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, ada obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp 4,5 miliar.
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
TribunBreakingNews
sidang suap kasus narkoba
Sri Hariyati
Tribunpekanbaru.com
Berderai Air Mata, Jaksa yang Terima Suap dari Bandar Narkoba di Riau Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Sri Hariyati Menangis Sampaikan Pledoi, Ungkap Soal Ibu Punya Bayi 3 Bulan yang Perlu ASI |
![]() |
---|
Breaking News: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Terdakwa Dugaan Suap Kasus Narkoba Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau |
![]() |
---|
KRONOLOGI Suami Istri Jaksa dan Polisi di Riau Terima Uang Haram dari Terdakwa Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.