Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sertq menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal.
Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: 7 Fakta Pria di Riau Nyamar jadi Jesicca di Medsos , Perdayai Gadis di Bawah Umur untuk VCS
Baca juga: Razman Nasution ungkap Teror Netizen usai Ia Laporkan Eman Sulaeman ke KY, Wajahnya Diganti Kodok
Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Sri, hadir langsung di ruang sidang pengadilan.
Sementara terdakwa Bayu, mengikuti sidang secara online dari tempat dia ditahan.
Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.
Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp 4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
TribunBreakingNews
sidang suap kasus narkoba
Sri Hariyati
Tribunpekanbaru.com
Berderai Air Mata, Jaksa yang Terima Suap dari Bandar Narkoba di Riau Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Sri Hariyati Menangis Sampaikan Pledoi, Ungkap Soal Ibu Punya Bayi 3 Bulan yang Perlu ASI |
![]() |
---|
Breaking News: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Terdakwa Dugaan Suap Kasus Narkoba Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau |
![]() |
---|
KRONOLOGI Suami Istri Jaksa dan Polisi di Riau Terima Uang Haram dari Terdakwa Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.