DPRD Pekanbaru

DLHK Warning Perusahaan Pengangkut Sampah, DPRD Pekanbaru Nilai Selama Ini Kurang Tegas

DLHK Pekanbaru sudah mewarning perusahaan pengangkut sampah PT Riau Bina Sejahtera (BRS).

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sampah menumpuk di tempat penampungan sementara (TPS) liar di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, Senin (22/7/2024). Kondisi ini tidak cuma mengganggu pemandangan. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DLHK Pekanbaru sudah mewarning perusahaan pengangkut sampah PT Riau Bina Sejahtera (BRS). Fokus warning yang dikeluarkan soal pengangkutan sampah di sejumlah TPS ilegal.

DLHK meminta agar perusahaan meningkatkan ritasi pengangkutannya. Sehingga tidak ada lagi sampah menumpuk di dua zona yang menjadi kewenangan perusahaan PT BRS.

Komisi IV DPRD Pekanbaru justru menyebutkan, persoalan ini terjadi karena kurang tegasnya DLHK selaku OPD terkait persoalan ini. Termasuk halnya pembiaran TPS ilegal yang setiap hari bertambah.

"Persoalan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru ini tidak akan pernah selesai, jika pihak terkait tidak tegas. Terutama DLHK, yang harus mengevaluasi kinerja perusahaan setiap hari," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH, Selasa (23/7/2024) kepada Tribunpekanbaru.com.

Komisi IV DPRD selaku mitra kerja DLHK, sudah sering memberikan masukan positif soal tumpukan sampah ini. Termasuk halnya kepastian pihak ketiga mengenai ketersediaan armadanya.

Jika armadanya cukup per kecamatan dan per kelurahan, maka dipastikan tidak akan ada tumpukan sampah yang dikeluhkan selama ini. Justru yang terjadi sekarang, banyaknya pembiaran di lapangan dan terkesan pihak ketiga bekerja semaunya saja.

"Dari awal kan kami sudah tidak setuju pihak ketiga ini. Tapi Pemko tetap bersikukuh pihak ketiga. Sekarang kejadiannya seperti ini, jangan heran. Maka solusi satu-satunya bersikap tegas di lapangan. Tidak hanya himbauan saja," katanya.

Politisi senior Partai Gerindra ini juga tidak menyalahkan DLHK Pekanbaru seluruhnya. Sebab, keputusan pimpinannya lah yang membuat kebijakan ini harus dijalankan, karena sudah ada kontrak resmi antara Pemko dengan PT BRS.

"Kami ingatkan lagi, cukup ini yang terakhir pengangkutan sampah pakai pihak ketiga. Tahun depan (2025) harus swakelola lagi. Percaya lah, ahli sampah dari langit sekali pun, jika tetap pihak ketiga, tidak akan berubah," sebut Wan Agusti mengingatkan lagi.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengaku, keberadaan TPS ilegal masih ada di Kota Pekanbaru. Hal ini lah yang menyebabkan tumpukan sampah tetap ada setiap hari.

Karenanya, pihaknya sudah mengarahkan tim armada angkutan sampah untuk menangani lokasi-lokasi tumpukan dengan cepat.

“Kami sudah menginstruksikan operator angkutan untuk meningkatkan ritasi agar tidak ada lagi penumpukan sampah di TPS liar,” tegasnya.

Reza Fahlevi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan warga terhadap jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan. Jadwal pembuangan dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap hari. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved