Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Proses Laporan Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Iptu Rudiana pada Terpidana Kasus Vina

Keberadaan Iptu Rudiana sejauh ini jugabmaaih dipantau Bareskrim. Soal informasi Iptu Rudiana menghilang begini kata Bareskrim

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Perangai Iptu Rudiana tahun 2016 satu per satu mulai terungkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana saat ini dalam proses di Bareskrim.

Jadi laporan dari salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky soal adanya penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana sedang di tindak lanjuti Bareskrim.

Dengan demikian , ayah dari almarhum Eky ini bisa jadi akan menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan penyiksaan yang dilakukannya.

Baca juga: Dosa Itu Menghantui Dede selama 8 Tahun, Kini Tak Mau Lagi Diatur Skenario Iptu Rudiana dan Aep

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan seorang terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra terhadap ayah Muhammad Eky, Iptu Rudiana.

Adapun sebelumnya Rudiana dilaporkan Hadi melalui tim kuasa hukumnya terkait dugaan penyiksaan terhadap tujuh narapidana usai dilakukan penangkapan.

"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan ini," kata Diretur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal keberadaan Iptu Rudiana pasca-putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon antara Dede vs Iptu Rudiana, Hotman Paris: Adu jitu, Adu Pengaraca

Djuhandani hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menelaah mengenai hal tersebut dan menilai kabar tersebut masih sekadar asumsi.

"Ini sudah proses, kita belum sampai ke situ (soal kabar hilangnya Rudiana). Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi," katanya.

Sebelumnya Hadi Saputra melalui kuasa hukumnya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Dalam laporan pihak Hadi saputra turut melampirkan bukti terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Kasus kematian Vina dan Eky seperti terus bergulir dengan banyaknya fakta yang terungkap.

Terutama terpidana yang kini mendekam di penjara.

Mereka yang sejatinya tidak melakukan perbuatan tersebut malah masuk dalam penjara dan menjadi terpidana bahkan ada yang seumur hidup.(*)

( Tribunpekan baru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved