Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi

Pembunuhan Bos Aksesoris Terungkap Usai Jenazah Dimakamkan 12 Hari, Makam Dibongkar

Pembunuhan baru terungkap setelah 12 hari jenazah dimakamkan. Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh para tersangka.

Editor: Muhammad Ridho
ist
3 Pelaku Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi 

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Pembunuhan Berencana

Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.

Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.

Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.

Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.

Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.

Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.

Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.

Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved