Siswa SMP Tewas di Padang

Soal Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Satu Permintaan LBH Padang Tak Digubris Kepolisian

Indira meminta agar Kepolisian memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Direktur LBH Padang Indira Suryani dan Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal Suharyono 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Siswa SMP Tewas di Padang, Afif Maulana hingga kini masih terus bergulir.

Permintaan agar jasad Afif diekshumasi disanggupi olej Kepolisian.

Namun, ada satu hal yang diminta oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Demikian disampaikan Direktur  LBH Padang, Indira Suryani.

Indira menyatakan bahwa proses ekshumasi jenazah Afif Maulana akan dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM RI.

Pada 16 Juli 2024, KPAI telah mengirimkan surat yang meminta agar ekshumasi segera dilakukan. Serta meminta kepolisian mau menjadikan hasil ekshumasi lembaga negara sebagai kegiatan pro justicia. 

Bahkan salah satu kuasa hukum dari Lbh PP Muhammadiyah mendatangi dan menyurati KAPOLRI pada 22 Juli 2024 lalu agar mempermudah proses

"Namun hingga saat ini, Kapolri, Kapolda ataupun jajaran lainnya hanya mengemukakan kesediaan di media tanpa memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus AM," kata Indira Suryani, Selasa (23/7/2024).

Indira meminta agar Kepolisian memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus AM.

Baca juga: Akhirnya 4 ASN di Kampar yang Viral Mengisi Bensin Mobil 10 Ribu Menampakkan Diri Minta Maaf

Baca juga: Satu per Satu Saksi Bermunculan, Aep Bikin Orang Tersesat, Kakak Kandung Vina Jadi Pusing

Kata Polda Sumbar Soal Ekshumasi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memberikan respon terkait ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung apapun langkah yang diambil untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

"Terkait ekshumasi Bapak Kapolda mempersilakan, silakan ajukan tapi tetap ada pendampingan karena ini proses kepolisian," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Ia menyebut, Ekshumasi ini sudah bergulir sejak 2 pekan lalu.

"Kita tunggu-tunggu, silakan saja. Sebab apapun tindakan untuk mempercepat proses kasus ini silakan, yang penting sesuai fakta dan data. Ini bukti keterbukaan kita," ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved