Kasus Vina Cirebon

Vokal pada Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Tegaskan Tak Ada Dendam ke Polisi: Singgung Soal Gaji

Ia mengungkap alasannya ikut andil dalam kasus Vina Cirebon demi membantu polisi mengungkap misteri sebenarnya.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kabareskrim POLRI, Susno Duadji menanggapi kejanggalan kasus kematian Brigadir J. 

Mendengar jawaban Susno Duadji, penonton yang hadir langsung memberikan tepuk tangan.

Diketahui Susno Duadji pernah disorot publik karena beberapa tindakan kontroversial.

Baca juga: Lemahkan Pengakuan Dede, Aryanto Sutadi sebut Percuma saja jika Muncul di Media-media

Baca juga: Update Video Cekcok Ormas dengan Warga di Kebumen, Supono Dipanggil Polisi Wali Murid Minta Maaf

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Susno Duadji pernah disorot publik karena beberapa tindakan kontroversial.

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved