Kasus Vina Cirebon
Bikin Penasaran, Siapa 'Bos' Iptu Rudiana yang Larang Muncul ke Publik Tapi Boleh Tunjuk Pengacara?
Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.
"Kalau Rudiana merasa tidak bersalah, dia tampil sendiri aja, dia kan polisi. Saya rasa nggak akan ada Kapolda atau Kapolri melarang Rudiana menampilkan bahwa dia adalah korban anaknya meninggal gara-gara seperti itu," jelas Farhat di acara Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (24/7/2024).
Tak Diizinkan Atasan
Elza Syarief, salah satu kuasa hukum mengungkap keberadaan Iptu Rudiana.
Disebutkan Elza, sebenarnya Iptu Rudiana tidak menghilang dan masih bekerja sebagai anggota Polri aktif.
"Iptu Rudiana sebagai polisi aktif, dia bekerja seperti biasanya saja," lata Elza , dikutip dari tayangan YouTube TVOneNews, Rabu (24/7/2024).
Dikatakan Elza, karena status Iptu Rudiana sebagai anggota polisi aktif itulah, membuat dia tidak bisa memberikan pernyataan-pernyataan terkait kasus Vina Cirebon ini.
"Tentu dia tidak seperti orang biasa yang bisa memberi pernyataan-pernyataan di publik. Karena aktif dan ada atasannya," katanya.
Elza melanjutkan penjelasan, untuk saat ini Iptu Rudiana dilarang berbicara terkait kasus Vina Cirebon oleh atasannya.
Oleh karenanya, Elza ditunjuk sebagai kuasa hukum sekaligus jadi penyambung lidah antara Iptu Rudiana dengan publik.
"Jadi tergantung dari atasannya, karena sudah terlalu banyak cerita simpang siur, sehingga diizinkan untuk menunjuk kuasa hukum. Tapi Pak Iptu tidak boleh berbicara (kasus Vina)," urai Elza.
Siapa atasan yang melarang Iptu Rudiana berbicara, Elza Syarief Tidak menjelaskan.
Sementara itu, Rhony Sapulette, pengacara Iptu Rudiana juga mengungkap adanya perintah pimpinan yang melarang Iptu Rudiana muncul.
Dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (23/7/2024), Rhony menjelaskan lebih dulu jika Iptu Rudiana masih berstatus sebagai polisi aktif wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.
Sehingga apa yang dikatakannya, kata dia, membutuhkan izin pimpinan.
"Iptu Rudiana beliau ini kan masih sebagai polisi aktif, beliau pasti terikat dengan yang namanya SOP. Ketika beliau menyampaikan sesuatu masalah itu pasti harus ada izin dari pimpinannya. Untuk apa beliau katakan itu lagi kalau beliau sudah memberikan kuasa kepada kami," ucap Rhony dikutip Tribun Jakarta.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.