Pengungkapan TPPO di Riau
Breaking News: Pemilik Hotel di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Ada 5 Kasus TPPO Modus Terapis Pijat
Berita Breaking News kali ini tentang pemilik hotel di Pekanbaru ditangkap Polda Riau dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berita Breaking News kali ini tentang pemilik hotel di Pekanbaru ditangkap Polda Riau dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO .
Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, Kepolisian Daerah atau Polda Riau dan jajaran sudah menangani sebanyak 5 kasus TPPO.
Dalam aksi TPPO tersebut, para tersangka memakai modus beragam, satu di antaranya terapis pijat .
Awalnya merekrut korban sebagai terapis pijat lalu dipekerjakan Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, dari 5 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau dan 1 kasus oleh Polres Rohil.
"Korban keseluruhan berjumlah 42 orang, dengan korban dewasa 41 orang yang terdiri dari 28 laki-laki dan 13 perempuan, serta 1 orang anak perempuan di bawah umur," jelas Kombes Anom, Jumat (26/7/2024).
Ia menuturkan, untuk tersangka yang ditangkap, berjumlah 7 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan..
Salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap dipaparkan Kombes Anom, yaitu polisi menggerebek sebuah hotel di Kota Pekanbaru yang dijadikan tempat pijat plus-plus.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TBC, yang merupakan pemilik hotel.
Total ada 10 orang wanita yang dijadikan terapis di hotel ini.
Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus.
Di lokasi, polisi menemukan banyak kondom baru maupun bekas pakai, pelumas, buku tamu, lembaran harga treatment, minyak urut, dan handphone.
Kasus lainnya, polisi menangkap 2 orang wanita yang diduga bertindak sebagai mucikari.
Keduanya yaitu R alias Evi alias Mami dan VY alias Vina.
Korban yang merupakan seorang mahasiswi, awalnya dibawa oleh VY yang merupakan kakak kandungnya, dari Nganjuk, Jawa Timur ke Kota Pekanbaru.
Korban yang dalam kondisi kesulitan ekonomi, mau tak mau bekerja sebagai PSK di kawasan Jondul.
Untuk sekali melayani pria hidung belang, korban dibayar Rp150 ribu.
Sebagian uang tersebut disetorkan kepada tersangka R alias Evi alias Mami.
Lama kelamaan, korban tidak tahan dan akhirnya minta pertongan ke Polda Riau.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Nasib Miris Mahasiswi Asal Nganjuk, Dibawa Kakak Kandung ke Pekanbaru Malah Dijadikan PSK |
![]() |
---|
Kasus TPPO di Pekanbaru, Anak Perempuan di Bawah Umur Dijual Lewat Michat ke Pria Hidung Belang |
![]() |
---|
Selain Rekrut Jadi Terapis Pijat, Pelaku TPPO di Riau Juga Berangkatkan Korban Kerja ke Luar Negeri |
![]() |
---|
5 FAKTA Pengungkapan Kasus TPPO di Riau: Modus Jadi Terapis Pijat, Korban Ada yang dari Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.