Pengungkapan TPPO di Riau

5 FAKTA Pengungkapan Kasus TPPO di Riau: Modus Jadi Terapis Pijat, Korban Ada yang dari Jatim

Kasus TPPO Modus Terapis Pijat berhasil diungkap Polda Riau, berikut 5 faktanya. Ada korban berasal dari Nganjuk Jatim

|
Kompas.com
Fakta TPPO Modus Terapis Pijat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Dalam beraksi, pelaku TPPO di Riau merekrut korban sebagai terapis pijat.

Namun kemudian dipekerjakan Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Berikut beberapa faktanya dari pengungkapan TPPO di Riau.

1. Korban 42 Orang

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, dari 5 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau dan 1 kasus oleh Polres Rohil.

"Korban keseluruhan berjumlah 42 orang, dengan korban dewasa 41 orang yang terdiri dari 28 laki-laki dan 13 perempuan, serta 1 orang anak perempuan di bawah umur," jelas Kombes Anom, Jumat (26/7/2024)..

2. Amankan 7 Tersangka

Ia menuturkan, untuk tersangka yang ditangkap, berjumlah 7 orang.

Mereka terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.

Baca juga: 5 FAKTA Kasus Oviria Angraini: IRT di Pekanbaru yang Ditetapkan Tersangka Polisi tapi Tidak Terbukti

Baca juga: Emosi Gondrong Mendidih, Cinta Berubah Dendam: Pengakuan Kekasih Membuat Gondrong Gelap Mata

3. Penggerebekan Hotel

Salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap adalah penggerebekan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Kombes Anom mengatakan hotel tersebut dijadikan tempat pijat plus-plus.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TBC, yang merupakan pemilik hotel.

Total ada 10 orang wanita yang dijadikan terapis di hotel ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved