Pengungkapan TPPO di Riau

Selain Rekrut Jadi Terapis Pijat, Pelaku TPPO di Riau Juga Berangkatkan Korban Kerja ke Luar Negeri

Berbagai modus dilancarkan para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Riau demi memperdaya korbannya.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau melalui patroli dunia maya, menemukan ada akun TikTok yang menawarkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berbagai modus dilancarkan para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Riau demi memperdaya korbannya.

Selain merekrut para korban untuk dijadikan terapis pijat plus-plus hingga pekerja seks komersial (PSK), ada pula pelaku yang menjanjikan korban bisa bekerja di luar negeri.

Seperti kasus yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dimana awalnya, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau melalui patroli dunia maya, menemukan ada akun TikTok yang menawarkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal.

Pemberangkatan PMI ilegal ini, dikendalikan oleh agen bernama Herman Aceh, yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau dalam 4 kasus.

Masyarakat yang berminat, dimintai biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, sampai akhirnya, tim mendapat informasi tentang akan adanya keberangkatan 45 PMI ilegal dari Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dengan tujuan Malaysia.

Berdasarkan informasi, para PMI ilegal ini berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB dan NTT.

"Berdasarkan informasi tersebut tim masuk ke lokasi dan menyusuri hutan bakau dan mendapati kurang lebih 45 orang PMI ilegal sedang berjalan ke arah pantai untuk menuju speedboat, lalu tim melakukan pengejaran. Sebanyak 17 orang PMI ilegal berhasil diamankan, sementara 28 orang melarikan ke hutan bakau," kata Kombes Anom, Sabtu (27/7/2024).

Ternyata tak berhenti sampai di situ, tim kembali mendapat informasi akan ada pemberangkatan 23 PMI ilegal lagi.

"Keesokannya, kembali dilakukan penyelidikan dan didapati seorang pelaku berinisial S alias Epi. Yang bersangkutan berhasil diamankan. Termasuk 1 orang lagi pelaku berinisial RH yang ditangkap saat kabur ke arah hutan bakau," papar Kabid Humas.

Diketahui, Polda Riau dan jajaran, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, sudah menangani sebanyak 5 kasus TPPO.

Kombes Anom menyebut, dari 5 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau dan 1 kasus oleh Polres Rohil.

"Korban keseluruhan berjumlah 42 orang, dengan korban dewasa 41 orang yang terdiri dari 28 laki-laki dan 13 perempuan, serta 1 orang anak perempuan di bawah umur," jelas Kombes Anom.

Ia menuturkan, untuk tersangka yang ditangkap, berjumlah 7 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved