Pengungkapan TPPO di Riau
Kasus TPPO di Pekanbaru, Anak Perempuan di Bawah Umur Dijual Lewat Michat ke Pria Hidung Belang
Polisi mengungkap salah satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi mengungkap salah satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pekanbaru.
Korban perempuan muda berinisial NPK yang saat kasus ini terjadi, masih berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap saat orangtua angkat korban, LM, mendapat aduan dari korban perihal peristiwa yang menimpanya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, LM merupakan orangtua angkat korban yang telah mengadopsi korban NPK sejak kecil di Kota Pekanbaru.
Korban sempat pulang ke rumah orangtua kandungnya di Kota Jambi.
Namun belakangan, korban balik ke Pekanbaru karena dapat tawaran pekerjaan.
Tawaran pekerjaan ini korban dapat usai berkenalan dengan seorang wanita di media sosial Facebook.
Sesampainya di Pekanbaru, ternyata wanita di Facebook yang dikenal korban adalah seorang pria berinisial RS alias Amek.
"Korban yang masih di bawah umur dijual dan disuruh melayani tamu pria hidung belang yang memesan di aplikasi Michat yang akunnya dikendalikan tersangka. Setiap melayani tamu, korban dibayar dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp1 juta. Uang ini kemudian dikuasai tersangka RS," kata Kombes Anom, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Breaking News: Pemilik Hotel di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Ada 5 Kasus TPPO Modus Terapis Pijat
Baca juga: 5 FAKTA Pengungkapan Kasus TPPO di Riau: Modus Jadi Terapis Pijat, Korban Ada yang dari Jatim
Baca juga: Selain Rekrut Jadi Terapis Pijat, Pelaku TPPO di Riau Juga Berangkatkan Korban Kerja ke Luar Negeri
Tak hanya itu, korban ternyata juga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Korban disetubuhi berkali-kali di hotel melati dan wisma di Kota Pekanbaru.
Singkat cerita, korban telah dipekerjakan selama 2 bulan dan hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
"Korban juga sering mendapatkan kekerasan oleh tersangka dan sempat mencoba melarikan diri. Namun diancam tersangka akan menyebarluaskan video hubungan badan antara tersangka dan korban yang sempat direkam tersangka, karena tidak tahan dengan perbuatan tersangka, korban melarikan diri ke rumah orangtua angkatnya yang kemudian melapor ke Polda Riau," urai Kombes Anom.
Dari laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Diketahui, Polda Riau dan jajaran, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, sudah menangani sebanyak 5 kasus TPPO.
Nasib Miris Mahasiswi Asal Nganjuk, Dibawa Kakak Kandung ke Pekanbaru Malah Dijadikan PSK |
![]() |
---|
Selain Rekrut Jadi Terapis Pijat, Pelaku TPPO di Riau Juga Berangkatkan Korban Kerja ke Luar Negeri |
![]() |
---|
5 FAKTA Pengungkapan Kasus TPPO di Riau: Modus Jadi Terapis Pijat, Korban Ada yang dari Jatim |
![]() |
---|
Breaking News: Pemilik Hotel di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Ada 5 Kasus TPPO Modus Terapis Pijat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.