Ronald Tannur Bebas

Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Ada Kenaikan Dua Tahun Terakhir

Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

IST
Hakim Erintuah Manik (kanan) memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri. 

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Selama menjadi hakim, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Juga menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya saat memimpin sidang tersebut. 

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi.

Saat itu, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved