Ronald Tannur Bebas

Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Ada Kenaikan Dua Tahun Terakhir

Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

IST
Hakim Erintuah Manik (kanan) memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri. 

TRIBUNPEKANABRU.COM - Sosok Hakim Erintuah Damanik saat ini disorot banyak pihak.

Ia menjadi perbincangan usai memvonisbebas  Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut selama 12 tahun penjara.

 Keputusan itu membuat nama hakim Erintuah Damanik dikuliti publik soal sosok dan harta kekayaannya.

Melansir dari laman elhkpn, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.

Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.

Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik drastis hingga Rp 8,05 miliar.

Kenaikan tersebut ada pada kas dan setara kasnya dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.

Berikt rincian harta kekayaan Erintuah terbaru.

Baca juga: Minta Maaf dan Yakinkan Keluarga Terpidana, Dede Siap Pasang Badan, Taruhannya Nyawa Dede

Baca juga: Sesampainya di Pekanbaru, Pria Asal Surabaya ke Hotel dan Buka Aplikasi MiChat: Petaka Pun Terjadi

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved