Kasus Vina Cirebon
Novum Saka Tatal Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum akan Hadirkan Pakar Forensik dan Ahli Pidana
Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saka Tatal menjalani sidang PK dengan mengajukan novum baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun novum Saka Tatal tersebut ditolak oleh JPU.
Kini Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).
Diketahui Saka Tatal adalah anak di bawah umur yang justru dipenjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki .
Meski keluar lebih dulu , namun Saka Tatal mengatakan dirinya adalah korban salah tangkap .
Saka Tatal pun menjalani sidang Sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, (24/7/2024) .
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sayangnya, novum baru Saka Tatal tersebut ditolak jaksa.
Terkait dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi termasuk pakar forensik dan ahli pidana guna membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Sementara itu, dikutip dari Tribunjabar.com, Krisna Murti selaku satu dari kuasa hukum Saka Tatal menganggap penolakan JPU ialah hal wajar.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Krisna menambahkan, Jaksa salah memahami satu dari novum yang diajukan untuk menganulir hasil putusan sidang pada 2016.
"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," jelas Krisna.
Sebelumnya, pada sidang PK lanjutan Saka Tatal, JPU membantah novum baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka.
Jaksa Gema Wahyudi menyampaikan, sejumlah novum yang diajukan tidak dapat diverifikasi keasliannya.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.