Kasus Vina Cirebon

Novum Saka Tatal Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum akan Hadirkan Pakar Forensik dan Ahli Pidana

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saka Tatal menjalani sidang PK dengan mengajukan novum baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun novum Saka Tatal tersebut ditolak oleh JPU.

Kini Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).

Diketahui Saka Tatal adalah anak di bawah umur yang justru dipenjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Meski keluar lebih dulu , namun Saka Tatal mengatakan dirinya adalah korban salah tangkap .

Saka Tatal pun menjalani sidang Sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, (24/7/2024) .

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sayangnya, novum baru Saka Tatal tersebut ditolak jaksa.

Terkait dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi termasuk pakar forensik dan ahli pidana guna membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Sementara itu, dikutip dari Tribunjabar.com, Krisna Murti selaku satu dari kuasa hukum Saka Tatal menganggap penolakan JPU ialah hal wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Krisna menambahkan, Jaksa salah memahami satu dari novum yang diajukan untuk menganulir hasil putusan sidang pada 2016.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," jelas Krisna.

Sebelumnya, pada sidang PK lanjutan Saka Tatal, JPU membantah novum baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka.

Jaksa Gema Wahyudi menyampaikan, sejumlah novum yang diajukan tidak dapat diverifikasi keasliannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved