Kasus Vina Cirebon

Novum Saka Tatal Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum akan Hadirkan Pakar Forensik dan Ahli Pidana

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

"Kami juga menemukan beberapa novum bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya," kata Gema usai sidang lanjutan PK, di PN Cirebon.

JPU juga menyampaikan permohonan kepada Hakim untuk menolak seluruh bukti baru maupun permohonan peninjauan kembali dari pihak Saka Tatal.

"Kami mohon agar Mahkamah Agung (MA), melalui Majelis Hakim yang memeriksa peninjauan kembali agar memutuskan untuk menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasihat hukum pemohon (Saka)," tegas JPU dalam sidang PK, dilansir YouTube Kompas.TV.

Sidang PK tersebut rencananya akan dilanjutkan, Selasa (30/7/2024) mendatang dengan pemeriksaan saksi fakta yang akan dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal.

Sebelumnya, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang dibebaskan pada 2020.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved