Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

SEDIH, Ibunya Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR RI, Anak Dini Sera Tak Dapat Santunan

Dibalik bebasnya Ronald Tannur, ternyata ada hal pilu datang dari keluarga korban. Anak Dini Sera Afrianti ternyata tak dapat santunan.

|
Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Ibunya Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR RI, Anak Dini Sera Tak Dapat Santunan 

Elsa Rahayu (26) Adik korban Dini Sera mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Reaksi Ahmad Sahroni

Reaksi keras Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Amad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air. 

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya. 

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya. 

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved