Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disindir Susno: Kalau Tak Dibantah, Dianggap Benar

Iptu Rudiana tidak akan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang melibatkan pemohon eks terpidana Saka Tatal.

Editor: Muhammad Ridho
polrescirebonkota
Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disindir Susno: Kalau Tak Dibantah, Dianggap Benar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana tidak akan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang melibatkan pemohon eks terpidana Saka Tatal.

Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.

Pitra menjelaskan bahwa Iptu Rudiana tak perlu hadir di sidang tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum.

"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum, kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana," kata Pitra Romadoni dikutip dari Kompas TV, Minggu (28/7/2024).

Namun jika ada bukti baru, kata dia, ada kemungkinan Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK.

Namun sejauh ini, kata Pitra, tidak bukti baru yang luar biasa di sidang PK tersebut.

"Kecuali novum itu sangat wah dan luar biasa, gitu lho," kata Pitra.

"Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ, jadi tidak perlu," sambungnya.

Menanggapi hal ini, Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai bahwa Iptu Rudiana sebaiknya hadir jika memang dipanggil untuk hadir di persidangan.

Sebab, forum tersebut merupakan forum resmi.

"Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir. Kenapa hadir?, karena itu forum resmi, forum pengadilan," kata Susno Duadji.

Dalam pengadilan ini, kata Susno, bisa jadi kesempatan untuk Iptu Rudiana membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Misalnya mengklarifikasi apa yang disampaikan Saka Tatal.

Seperti terkait kejanggalan-kejanggalan yang selama ini menjadi perbincangan soal kasus Vina Cirebon.

"Untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal. Benar apa tidak itu, ini kan sudah masuk di dalam pengadilan," kata Susno Duadji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved