Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

'Saya Muak, Ada yang Gak Bener', Anggota DPR RI Ini Geram Ronald Tannur Divonis Bebas

Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Ronald Tannur dan Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Anggota DPR RI mendesak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah petisi.

Ia menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini.

Rieke mengatakan jika vonis bebas Ronald Tannur memiliki kejanggalan.

Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved