Ronald Tannur Bebas
'Saya Muak, Ada yang Gak Bener', Anggota DPR RI Ini Geram Ronald Tannur Divonis Bebas
Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.
Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
Anggota DPR RI mendesak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah petisi.
Ia menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini.
Rieke mengatakan jika vonis bebas Ronald Tannur memiliki kejanggalan.
Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).
"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"
"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"
"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera
"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:
1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.