Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

'Saya Muak, Ada yang Gak Bener', Anggota DPR RI Ini Geram Ronald Tannur Divonis Bebas

Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Ronald Tannur dan Rieke Diah Pitaloka 

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (28/7/24).

Rieke Diah Pitaloka Geram

Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Hal ini diungkapkan Rieke Indah Pitaloka melalui akun instagram pribadinya @riekediahp.

"Indonesia dimanapun berada, ada berita membuat saya sebenarnya muak banget, feeling ku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, gak bener

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya 24/07/2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggita DPR RI," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).

Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Rieke.

Tak hanya itu saja, Rieke juga mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," katanya.

Terakhir, Rieke mengajak untuk seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.

"Indonesia jangan diam, viralkan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," ujarnya.

Ronald Tannur Vonis Bebas

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved