Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

'Kami Minta Pecat Hakimnya', Keluarga Dini Sera Tuntut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Keluarga Dini Sera melapor ke KY karena ada kontradiksi antara surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan hakim PN Surabaya

Editor: Muhammad Ridho
Tribun News
Anak Dini (kir) bersama keluarga. Anak Dini tak mendapat santunan usai ibunya tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur (kanan). 

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Mahfud MD Usul Bawas MA Turun

Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.    

Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.  

"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved