Ronald Tannur Bebas

Hebatnya Ronald Tannur, yang Menjelaskan Kematian Dini kepada Keluarga Korban adalah Polisi

sebelum itu Kiki menghubungi Ronald melalui DM Instagram untuk meminta nomor WhatsApp karena dia yang akan menjemput jenazah Dini. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

Sahroni menilai aneh alasan hakim memutus bebas karena karena alasan korban meninggal dunia akibat pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsinya. 

"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi tidak ada yang meninggal, paling pingsan. Aneh kalau hakim mengatakan penyebab sah yang bersangkutan (Dini Sera) meninggal hanya gara-gara alkohol. Ini preseden buruk di PN Surabaya. Untuk menjadi perhatian MA ini," tegas politisi Partai Nasdem. 

Sahroni bahkan secara terang-terangan menduga ada hengki pengki (kasak kusuk) terkait apa yang diputuskan hakim.

"Diduga ada hengki pengki. Aneh kalau perlakuan yang dilakukan terdakwa, saking mudahnya mengatakan oh ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai," ujar Sahroni. 

Sahroni mengaku sudah melakukan profiling hakim kasus ini, yang ternyata tak hanya sekali memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. 

"Saya profiling, ternyata banyak putusan bebas yang dilakukan nih hakim. Bnayak kasus.
Cuma saya gak pikirin," katanya. 

Sahroni berharap hakim ketua beserta dua anggota yang memutus kasus ini harus diberikan hukuman dari badan pengawasan Mahkamah Agung. 

Di bagian lain, anggota DPR yang sekaligus aktivis yang mengadvokasi keluarga Dini Sera, Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan Komisi III untuk bisa menjembatani keadilan bagi keluarga korban. 

Hal ini beralasan karena Komisi III adalah mitra Mahakamah Agung, Komisi Yudisial hingga LPSK. 

"Kami juga minta dukungan adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus terang benderang putusan kasasi MA. Kami mengkhawatirkan, kabar yang bersangkutan berencana ke luar negeri," kata Rieke. 

Sementara itu, adik Dini Sera mengaku datang ke Komisi III untuk menyuarakan aspirasi keluarganya. 

"Saya memperjuangkan ini untuk kakak kandung saya, alm Dini Sera Afrianti. Ibu saya yang sudah meninggal 3 bulan yang lalu dan untuk anak almarhum," kata adik Dini dengan suara parau. 

"Saya mohon bapak pimpinan komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai, agar keluarga saya mendapatkan keadilan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan hakim segera ditindak juga dengan seadil-adilnya," katanya. 

Tanggapan PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved