Ronald Tannur Bebas

Hebatnya Ronald Tannur, yang Menjelaskan Kematian Dini kepada Keluarga Korban adalah Polisi

sebelum itu Kiki menghubungi Ronald melalui DM Instagram untuk meminta nomor WhatsApp karena dia yang akan menjemput jenazah Dini. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

Itu buntut setelah didemo dan massa melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayananan.

Pengadilan melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respon tiga hakim pemberi vonis bebas didesak dipecat atau dinonaktifkan.

Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak bisa tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah mahkamah agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya.

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial.

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.

Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved