Ronald Tannur Bebas

Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengadilan Negeri Surabaya: Ini Sudah Biasa

Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan dan lainnya.

"Yang punya wewenang adalah pihak internal MA, dalam hal ini Badan Pengawas MA, atau pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial," jelasnya.

Selama belum ada surat dari MA, semua jajaran hakim masih bekerja seperti biasa, termasuk hakim Erintuah Damanik.

"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung: Sosok Indah Hayati dan Ella Immanuel

Baca juga: Anggota DPR RI Ini Murka pada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Jadi Bekingan Dini Sera

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved