Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Sebut Dedi Mulyadi Cari Popularitas dalam Kasus Vina, Hotman Paris: Aku juga Bingung Sama Itu Orang

nama Iptu Rudiana terus dikaitkan dengan sosok yang bertanggungjawab menjebloskan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Iptu Rudiana, ayah dari Eki, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada tahun 2016 lalu, akhirnya muncul di hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Hotman 991. Acara tersebut berlangsung di salah satu keraton di Kota Cirebon pada Selasa (30/7/2024). 

Hotman Sebut Tidak Ada Novum

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.

Sebab, menurut Hotman, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.

"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum, sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.

"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum, sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.

Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal. 

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.

"Itu buat bingung, ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi. Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved