Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Sebut Dedi Mulyadi Cari Popularitas dalam Kasus Vina, Hotman Paris: Aku juga Bingung Sama Itu Orang

nama Iptu Rudiana terus dikaitkan dengan sosok yang bertanggungjawab menjebloskan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Iptu Rudiana, ayah dari Eki, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada tahun 2016 lalu, akhirnya muncul di hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Hotman 991. Acara tersebut berlangsung di salah satu keraton di Kota Cirebon pada Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana akhirnya muncul kemarin di salah satu keraton di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Hotman 911, selalu kuasa hukum keluarga Vina.

Kehadiran Iptu Rudiana bersama kuasa hukumnya dengan tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris dan kawan-kawan menjadi menarik.

Sebab Hotman Paris sempat berseteru dengan Iptu Rudiana, karena tidak berani muncul dan menjelaskan semua tudingan bahwa dia sudah merekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky sehingga menjerat 8 tersangka.

Selain Rudiana, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Marliana, kakak kandung Vina dengan didampingi Hotman Paris,

Keduanya bersama tim hukum menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh media terkait perkembangan terbaru dalam kasus Vina Cirebon, terutama terkait sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, salah satu mantan terpidana.

"Ya, jadi, ini dadakan. Kita yang ingin konferensi pers di Cirebon dihubungi oleh Pak Rudiana minta bertemu, ya sudah sekalian saja debat di sini," ujar Hotman Paris, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina, Selasa (30/7/2024).

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, nama Iptu Rudiana terus dikaitkan dengan sosok yang bertanggungjawab menjebloskan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan jadi Kerangka di Bandung : Ada Sosok Pria pada Curhatan di Dinding Rumah

Baca juga: Inilah Pesan Rudi Pelor ke Aep , Sebut Kondisinya Kini Tenang dan Fikiran juga Sudah Bebas

Iptu Rudiana bahkan disebut membuat skenario dengan meminta saksi Aep dan Dede untuk memberikan kesaksian palsu pada berita acara pemeriksaan (BAP) 2016 lalu.

Dalam konferensi pers, Hotman Paris kembali menyindir Dedi Mulyadi yang sempat akan dijadikan saksi dalam sidang PK Saka Tatal.

Menurut Hotman Paris, Dedi Mulyadi tidak memiliki kompetensi sebagai saksi dalam sidang PK Saka Tatal.

Karenanya Hotman mempertanyakan untuk apa Dedi dihadirkan dalam persidangan PK Saka Tatal yang digelar di hari yang sama, Selasa (30/7/2024).

"Aku juga bingung sama itu orang. Ngapain dia maju ke persidangan? Dia kan bukan saksi. Sudah cukuplah," ujar Hotman Paris.  

Hotman Paris pun menyindir Dedi Mulyadi yang dinilainya mencari popularitas lewat kasus Vina Cirebon untuk pencalonan dirinya sebagai gubernur Jawa Barat.

"Sudah cukuplah ini sudah populer. Mudah-mudahan cepat terpilih pencalonan (gubernur)," kata Hotman Paris.

Hotman meminta Dedi Mulyadi agar berhenti terjun langsung di dalam kasus Vina Cirebon.  

"Sudah cukuplah kampanye, sudah cukuplah, Mas. Sudah selesailah itu. Janganlah terus-terusan itu berlanjut terus. Anda tidak memenuhi syarat sebagai saksi," ujar Hotman.  

"Kalau kalah populer, Anda masih kalah sama gue populernya," lanjut Hotman Paris.

Baca juga: Tiba-Tiba Iptu Rudiana Muncul dengan Hotman Paris, Terungkap Alasan Ayah Eky Menghilang

Baca juga: Pesan Iguh sebelum Ditemukan jadi Kerangka , Rumah Diwakafkan ke Warga untuk Dibangun Masjid

Hotman Paris juga menanggapi pernyataan Iptu Rudiana sebelumnya yang mengaku telah melaporkan Dedi Mulyadi ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.

Menurut Hotman hal itu bisa membuat Dedi Mulyadi terancam maju di Pilgub 2024 Jawa Barat.

"Entar enggak tercapai dong jadi gubernur," kata Hotman

Mendengar pernyataan tersebut, Iptu Rudiana pun tersenyum lebar saat konferensi pers berlangsung.

Sebelumnya diketahui, di akun YouTube Dedi Mulyadi, saksi Dede secara terang-terangan mengaku kesaksian yang diberikannya pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu adalah palsu dan atas suruhan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana dalam konferensi pers secara terang-terangan membantah adanya skenario kesaksian yang hadir darinya.

Menurutnya keterangan yang diberikan Dede dalam podcast Dedi Mulyadi adalah kebohongan semata.

"Tidak benar (saya mengarahkan kesaksian Dede-red)," kata Iptu Rudiana dalam konferensi pers tersebut, Selasa (30/7/2024).

Lantas Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Vina merespons pernyataan dari Iptu Rudiana tersebut.

Hotman Paris melontarkan pertanyaan kepada Iptu Rudiana apa yang dilakukannya atas keterangan Dede dalam podcast Dedi Mulyadi.

Secara gamblang, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi yang menuduh dirinya sebagai pembuat skenario kesaksian palsu.

"Sudah dilaporkan (ke polisi-red)," kata Iptu Rudiana.

Hotman Sebut Tidak Ada Novum

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.

Sebab, menurut Hotman, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.

"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum, sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.

"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum, sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.

Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal. 

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.

"Itu buat bingung, ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi. Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved