Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Usai Vonis, Terdakwa Oknum Jaksa Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Ngacir Tinggalkan Pengadilan

Terdakwa oknum jaksa di Riau yang terjerat kasus suap penanganan Narkoba, Sri Hariyati, langsung ngacir meninggalkan kantor PN Pekanbaru.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Terdakwa oknum jaksa Sri Hariyati saat mendengarkan putusan hakim 

Selain penjara, JPU juga menuntut Bayu membayar denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Perbedaannya terletak pada vonis pidana penjara yakni ada selisih 1 tahun dimana vonis hakim lebih tingggi. Sedangkan denda, sama.

Sedangkan putusan untuk oknum jaksa Sri Hariyati yakni menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Hariyati dengan pidana penjara delama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," Hakim ketua DR Salomo Ginting menambahkan.

Mari bandingkan dengan tuntutan JPU untuk Sri Hariyati.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta untuk Sri Haryati. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Perbedaannya terletak pada vonis pidana penjara untuk Sri Hariyati yakni ada selisih 6 bulan untuk vonis penjara. Sedangkan denda, sama.

Sebelumnya, Kejaksaan mendapat kritikan saat pembacaan tuntutan pada kedua terdakwa ini. Sebab tuntutan Jaksa dinilai sangat rendah.

Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.

Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.

Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved