Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota DPRD Pelalawan 2024

Pelantikan 27 Agustus, Ini Daftar 40 Anggota DPRD Pelalawan Riau Periode 2024-2029

Berdasarkan aturan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2019-2024 jatuh pada tanggal 27 Agustus.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pelantikan anggota DPRD terpilih akan digelar 27 Agustus mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau periode 2024-2029 akan digelar pada 27 Agustus mendatang.

Sekretariat DPRD Pelalawan mulai mempersiapkan pelantikan para anggota dewan yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan aturan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2019-2024 jatuh pada tanggal 27 Agustus.

Rencananya pelantikan anggota dewan baru pada hari yang sama saat jabatan anggota dewan lama berakhir.

Sebanyak 40 anggota dewan terpilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu akan dikukuhkan sebagai wakil rakyat.

Mengantikan 35 anggota dewan lama yang telah menjabat selama lima tahun.

"Saat ibu persiapan dari segi administrasi. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelantikan anggota dewan baru sebelum pelantikan," ujar Sekretaris DPRD Pelalawan, Masri kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (1/8/2024).

Sekretariat DPRD, kata Masri, masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan terkait nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang diusulkan untuk dilantik.

Baca juga: Tunggu Surat dari KPU, Sekretariat DPRD Pelalawan Persiapkan Pelantikan Anggota Dewan 2024-2029

Baca juga: Ada 6 Anggota DPRD Pelalawan Terpilih yang Belum Serahkan Bukti Lapor LHKPN ke KPU Jelang Pelantikan

Termasuk berkas penting lainnya yang berkaitan dengan pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024.

Satu diantaranya yakni tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di samping itu, Sekretariat DPRD menyurati Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di parlemen dari hasil Pemilu 14 Februari lalu.

Parpol pemenang Pemilu harus mengusulkan pimpinan DPRD sementara untuk memimpin sidang paripurna dan kegiatan dewan sebelum pimpinan definitif ditetapkan dan dilantik.

"Jika semua dokumen selesai, kami akan mengusulkan ke bupati untuk dilanjutkan ke Gubernur Riau, pengusulan SK pelantikan," papar Masri.

Ia menyampaikan, masih ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelantikan para wakil rakyat.

Periode ini anggota dewan berjumlah 40 orang, bertambah 5 kursi dari periode sebelumnya yang mencapai 35 orang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved