Pilkada Kampar 2024
Tak Membantah, Begini Respon Kamsol Diisukan Berpasangan dengan Bustami HY di Pilkada Kampar
Kabar tentang duet Kamsol sebagai Bakal Calon Bupati Kampar dengan Bustami HY sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, ini mencuat sekitar Rabu (31/7/2024).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kamsol tak membantah isu yang menyebut dirinya berpasangan dengan Bustami HY di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar.
Kabar tentang duet Kamsol sebagai Bakal Calon Bupati Kampar dengan Bustami HY sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, ini mencuat sekitar Rabu (31/7/2024).
Menyusul beredarnya foto berpasangan kedua birokrat itu.
Munculnya isu duet Kamsol-Bustami di bursa Pilkada Kampar cukup mengejutkan.
Kamsol yang pernah menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, diketahui mengikuti penjaringan bakal calon di partai. Ia juga sudah lama menunjukkan gelagat berkeinginan maju.
Sementara, Bustami HY pernah dikabarkan menerima rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Muncul Duet Kamsol-Bustami di Bursa Pencalonan Gerindra-Golkar-Demokrat untuk Pilkada Kampar 2024
Baca juga: Tak Jadi Pj Bupati Kampar Lagi, Gubernur Riau Syamsuar Pastikan Kamsol Kembali Jabat Kadisdik
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis ini sedang menjabat Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Kamsol tak membantah dengan isu itu saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).
"Insya Allah bergerak sesuai arahan," Katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia tidak memberikan pernyataan gamblang terkait kepastian duet dan koalisi partai pendukungnya.
Sementara itu, Bustami belum merespon sama sekali kabar duetnya dengan Kamsol sampai berita ini diturunkan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.