Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Tidak Hanya Soal Punya Mobil, Tetangga di Kampung Terkejut kalau Marisa Sudah Kuliah di Pekanbaru

Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri Ngaku Tak Sadar Tabrak Pemotor Wanita di Depannya, Mohon Maaf dan Sampaikan Penyesalan 

Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved