Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Tidak Hanya Soal Punya Mobil, Tetangga di Kampung Terkejut kalau Marisa Sudah Kuliah di Pekanbaru
Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri Ngaku Tak Sadar Tabrak Pemotor Wanita di Depannya, Mohon Maaf dan Sampaikan Penyesalan
Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.
Kemudian tersangka kembali ke TKP.
"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Tags
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Marisa Putri
Tribunpekanbaru.com
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
ViralLokal
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
![]() |
---|
Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
![]() |
---|
Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.