Ingat Lisa Yanti yang Potong Kelamin Suaminya di Sumsel? Hasil Vonis dan Tidak Dicerai Suami

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya RH, menjadi cacat berat

IST
Lisa Yanti, potong kelamin suami sendiri 

Keluarga kita hancur gara-gara ayah menikah lagi. Aku terpisah dengan anak.

Apakah ibu tahu kondisi terakhir suami ?

Sehat, sehat sampai saya menyerahkan diri hari Senin itu kami masih sempat video call sama suami. Waktu saya dibawa penyidik ke Sekayu.

Waktu saya melarikan diri itu juga sempat komunikasi dan suami bilang “sampai kapanpun dia tidak bakalan katanya menceraikan saya. Dia bilang katanya kalaupun ada tuntutan ada laporan itu bukan dari ayah tapi dari pihak keluarga,”

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan Tri Utomo dalam wawancara mengatakan, tersangka Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

“Di pidana paling berat sepuluh tahun, denda sekitar tiga puluh juta rupiah,” katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved