Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan Soal SPPD Fiktif, Diperiksa Penyidik Polda Riau Hampir 10 Jam

Sekretaris DPRD Riau Muflihun diperiksa hampir 10 jam di Mapolda Riau. Ia dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Muflihun saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif, Senin (5/8/2024) 

Uun, hadir dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Uun diperiksa sebagai saksi dan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau.

Kasus ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tampak Uun keluar dari Gedung Polda Riau sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam keterangannya kepada wartawan Uun menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini.

"Saya baca di media online (sebelumnya), saya seakan-akan lari. Bukan lari, tapi kondisi yang tidak bisa hadir, saya bersurat resmi tanda patuh kepada negara ini," ujarnya.

Uun menyebut, pada hari ini proses pemeriksaan berjalan baik. Ia berharap, kasus ini dapat segera tuntas.

"Saya apresiasi Kapolda, Dirreskrimsus, dan rekan-rekan (penyidik). Kita dilayani dengan baik di sini. Semoga ke depan terkuak mana yang betul mana yang salah. Semoga tidak ada yang salah. Semua masih berproses," bebernya.

Uun sebelumnya sudah dipanggil untuk datang guna diperiksa pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Namun, ia mengirimkan surat konfirmasi lewat penasihat hukumnya, bahwa dirinya tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak.

Penyidik lantas mengirim surat panggilan kedua untuk Muflihun. Ia diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/7/2024) ini.

Sebelumnya, Uun sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Proses pemeriksaan terhadap Muflihun, berlangsung mulai pagi hingga malam hari.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut, yang didalami oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.

"Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab, dari tahun 2020 sampai 2021, yang dimintai keterangan, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Nasriadi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved