Pilkada Kampar 2024
PNS di Kampar Tak Cuti Selama Dekati Partai untuk Maju Pilkada, Ini Kata Bawaslu
ASN yang berniat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Ia mengatakan, sebenarnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menindak PNS yang tidak CLTN. PPK dalam hal ini Kepala Daerah.
Seperti diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang masuk dalam bursa pencalonan yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ahmad Yuzar.
Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yusri.
Yuzar bersama pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati, Misharti bahkan sudah mengantongi dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sementara Yusri sudah mengantongi Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra. Ia juga pernah diklaim telah menerima Surat Tugas dari Partai Demokrat.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kampar 2024
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.