Pilkada Kampar 2024

PNS di Kampar Tak Cuti Selama Dekati Partai untuk Maju Pilkada, Ini Kata Bawaslu

ASN yang berniat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI - Pilkada Kampar 

Ia mengatakan, sebenarnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menindak PNS yang tidak CLTN. PPK dalam hal ini Kepala Daerah.

Seperti diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang masuk dalam bursa pencalonan yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ahmad Yuzar.

Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yusri.

Yuzar bersama pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati, Misharti bahkan sudah mengantongi dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sementara Yusri sudah mengantongi Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra. Ia juga pernah diklaim telah menerima Surat Tugas dari Partai Demokrat.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved