Pencabulan Anak di Siak
Pamit Belajar Kelompok, Anak Perempuan 14 Tahun di Siak Riau Diajak Berbuat Mesum Pria 51 Tahun
Seorang pria berusia 51 tahun di Tualang, Siak, ketahuan berbuat mesum dengan seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
istimewa
Pria berusia 51 tahun bernisial Z di Tualang Siak ini terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencabulan Anak di Siak
Pria di Siak Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali, Ibu Curiga Baju Anak Terbuka Saat Tidur |
![]() |
---|
7 FAKTA Ayah Cabuli Anak Kandung di Siak Riau: Memainkan Boneka Secara Tak Wajar hingga Motif Pelaku |
![]() |
---|
Ini Motif Ayah di Dayun Siak Tega Setubuhi Putrinya yang Masih 7 Tahun |
![]() |
---|
Dilaporkan Istri, Pria di Dayun Siak yang Cabuli Anaknya Ditangkap, Awalnya Tidak Mengaku |
![]() |
---|
Ayah di Dayun Siak Riau Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Terkuak Gara-gara Ibu Lihat Hal Aneh Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.