Pencabulan Anak di Siak

Pamit Belajar Kelompok, Anak Perempuan 14 Tahun di Siak Riau Diajak Berbuat Mesum Pria 51 Tahun

Seorang pria berusia 51 tahun di Tualang, Siak, ketahuan berbuat mesum dengan seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
istimewa
Pria berusia 51 tahun bernisial Z di Tualang Siak ini terancam hukuman 15 tahun penjara 

Pelaku  terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved