Kasus Vina Cirebon

3 Hari Diperiksa Propam, Iptu Rudiana Makan Terdesak, Status Ayak Eky Naik

Mardiman mengatakan, kliennya tiga malam memenuhi panggilan timsus Kapolri di Bareskrim.

tangkap layar TVone
Iptu Rudiana tak pernah berikan izin film Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana kini semakin terdesak paska diperiksa Propam Polri.

Terbaru ,Bareskrim Polri mengumumkan status Iptu Rudiana.

Sebelumnya, Iptu Rudiana menjalani pemerikan yang dilakukan oleh tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia diperiksa selama tiga malam soal kasus Vina.

Kini kuasa hukum terpidana semringah karena upaya hukumnya sudah naik tahap.

Terbaru, laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana naik menjadi penyelidikan.

Bareskrim memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra hari ini.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Baca juga: INILAH Isi Sumpah Pocong yang Diucapkan Saka Tatal, Bersumpah Disiksa Iptu Rudiana

Baca juga: Pernah Lihat, Bulunya Hitam Cerita Petani Madu di Kampar yang Sarang Madunya Dirusak Beruang

Iptu Rudiana Diperiksa 3 Hari

Sebelumnya, kabar keberadaan Iptu Rudiana sempat diungkap kuasa hukumnya, Mardiman Sane.

Mardiman mengatakan, kliennya tiga malam memenuhi panggilan timsus Kapolri di Bareskrim.

Mardiman juga mengungkapkan, Rudiana tidak seorang diri.

Para penyidik yang menangani kasus Vina 2016 silam turut diperiksa di Bareskrim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved