Kasus Vina Cirebon

3 Hari Diperiksa Propam, Iptu Rudiana Makan Terdesak, Status Ayak Eky Naik

Mardiman mengatakan, kliennya tiga malam memenuhi panggilan timsus Kapolri di Bareskrim.

tangkap layar TVone
Iptu Rudiana tak pernah berikan izin film Vina 

"Bang, izin saya sekarang lagi di Bareskrim bersama dengan teman-teman penyidik 2016," kata Rudiana seperti diceritakan Mardiman di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Rudiana juga mengaku akan berbicara jujur tentang kasus kematian anaknya bersama sang pacar.

"Saya lagi di Bareskrim, mohon doanya, yang jelas saya akan menceritakan seterang-terangnya tanpa ada yang saya tutupi sedikitpun terhadap persoalan ini," kata Rudiana kepada Mardiman.

Mardiman tidak mengetahui materi pemeriksaan Rudiana dan para penyidik.

Namun, kliennya yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota itu sudah tiga malam berada di Bareskrim.

Baca juga: Viral Wanita di Kubu Rohil Riau Labrak Cewek yang Sering VCS dengan Suaminya

Baca juga: DERETAN Dugaan Tewasnya Mantan Bupati dan Istri di Bali hingga Membusuk: Sakit atau Perampokan?

"Cuma materi pemeriksaannya apa, apakah diperiksa atau hanya diajak ngobrol, saya tidak sampai ke sana. Yang jelas sudah tiga malam berturut-turut beliau itu ada di Bareskrim. Dari hari Sabtu malam, malam Minggu ya," kata Mardiman.

"Dan itu relevan dengan berita yang ada di media bahwa Kapolri membentuk timsus," tambahnya.

Mardiman pun menganggap pemanggilan Rudiana langkah bagus Polri dalam rangka mengungkap kasus yang viral setelah film 'Vina:Sebelum 7 Hari' itu.

Dia mengatakan kepada kliennya agar tidak takut barbicara yang sebenarnya terjadi.

"Pak Rudi jangan takut sedikit pun. Karena kalau bersih kenapa takut, kalau takut ya berarti tidak bersih."

"Anda yang melakukan ini, Anda yang menjalani ini 2016, pertanggungjawabkanlah apa yang Anda lakukan," jelas Mardiman.

Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan kesaksian palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved