Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis

Bawaslu Bengkalis Minta KPU Tindaklanjuti Catatan dan Saran Perbaikan Saat Pleno Data Pemilih 

Bawaslu Bengkalis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis untuk segera menindak lanjuti catatan catatan yang telah ditemukan Bawaslu

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis untuk segera menindak lanjuti catatan catatan yang telah ditemukan Bawaslu saat pelaksanaan Coklit dan disampaikan pengawas kecamatan (Panwascam) saat pleno di tingkat Kecamatan beberapa hari lalu. 

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, seperti terkait adanya pemilih yang belum di Coklit oleh petugas Pantarlih, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan. Karena momentum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten memang momentum untuk memasukkan nama nama yang belum di Coklit sepanjang memiliki data.

"Catatan lain yang kita sampaikan adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPS, terhadap data tersebut KPU harus memberi tanda khusus terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarart, seperti meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI atau pun Polri," jelasnya. 

Baca juga: 45 Anggota DPRD Bengkalis Terpilih Sudah Serahkan Bukti Laporan LHKPN, Tunggu Arahan KPU Riau

Usman mengatakan, terhadap catatan yang telah diberikan dan tidak diselesaikan di tingkat Kecamatan nantinya pihaknya akan tindak lanjuti dalam pleno tingkat kabupaten rencananya akan dilaksanaka 10 Agustus. 

Usman juga menyampaikam harapannya agar KPU untuk transparan kepada publik dan penyelenggara Pemilu lainnya dalam penetapan DPS ini. Karena prinsip transparansi itu jelas, semakin terbuka data Pemilu semakin aman.

"Jika KPU tertutup terhadap data pemilih siap siaplah nanti bisa diserang oleh masyarakat, jadi ini bentuk pertangung jawaban KPU kepada publik," terangnya. 

Untuk itu saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu dari masing masing tingkatan, agar segera dilakukan perbaikan. Serta KPU juga untuk segera koordinasi dan sinkronisasi kepada penyelenggara Pemilu lainnya yakni Bawaslu. Koordinasi penting sebagai upaya untuk menyampaikan data data yang kemungkinan akan disandingkan dari data hasil pengawasan dengan data yang dimiliki KPU. 

"Kita juga ingatkan KPU untuk penyusunan DPS tetap berpedoman dengan perarturan perundang undangan yang berlaku. Kalau tidak sesuai dengan pedoman dan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku berpotensi menjadi pelanggaran administrasi," jelasnya.

Selain pelanggaran administrasi dalam penyusunan daftar pemilih juga ada potensi pidana Pemilu. Karena ini berkaitan dengan menyelamatkan data hak pilih bagi masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com /Muhammad Natsir) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved