Kasus Vina Cirebon
MUI Angkat Bicara Soal Sumpah Pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana, Tegaskan Hukumnya dan Caranya
kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakal Tatal menjalani prosesi sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon.
Meski sudah mengakhiri masa tahanannya, namun Saka Takal berkali-kali menegaskan tidak terlibat pada peristiwa tahun 2016 itu.
Untuk itu, Ia menjalani sumpah pocong.
Terkait prosesi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar angkat bicara.
Dengan tegas, MUI menjelaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon bukan ajaran agama Islam.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam.
Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Iman mengatakan, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.
Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik (HR. Tirmizi)," katanya.
Baca juga: DERETAN Dugaan Tewasnya Mantan Bupati dan Istri di Bali hingga Membusuk: Sakit atau Perampokan?
Baca juga: INILAH Isi Sumpah Pocong yang Diucapkan Saka Tatal, Bersumpah Disiksa Iptu Rudiana
Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam.
Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.
Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
| PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
|
|---|
| Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
|
|---|
| Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.