Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

MUI Angkat Bicara Soal Sumpah Pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana, Tegaskan Hukumnya dan Caranya

kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

eki yulianto/tribun jabar
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati yang terletak di di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jumat (9/8/2024). Saka disumpah pocong untuk menegaskan dia bukan pembunuh Vina. 

Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah.

Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," ucapnya.

Baca juga: Sosok Ini sebut Melmel Napi di Lapas Bengkulu, Dalam Penjara Cerita Pembunuhan Vina dan Eky

Baca juga: Inilah Kesalahan Fatal Para Jenderal Berbintang di Kasus Vina Cirebon, Rudiana Punya Peran Besar

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Hari ini, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong.

Hal itu dilakukan sebagai bantahan dia merupakan seorang pembunuh.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved