Pemkab Kuansing Siapkan Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Pemkab Kuansing bakal memiliki program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemkab Kuansing bakal memiliki program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan program bantuan hukum itu sebagai bentuk kehadiran Pemkab Kuansing di tengah masyarakat yang terjerat hukum.
"Bantuan hukum gratis ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung dengan hukum. Mereka tidak mampu membayar penasihat hukum, kita siapkan," ujar Suhardiman Amby Senin (12/8/2024).
Menurut Suhardiman Amby, program bantuan hukum ini juga tidak hanya di dalam persidangan, namun bisa dilakukan di luar persidangan.
Baca juga: Menyelinap Masuk ke Rumah Ibu Muda di Malam Hari, Remaja 17 Tahun di Kuansing Dipolisikan
Salah satu contohnya adalah bantuan hukum dengan cara mediasi atau restorasive justice.
"Misalnya kasus pencurian ayam untuk makan. Jangan sampai kasus-kasus seperti itu mengantarkan masyarakat miskin ke penjara, kasihan mereka," ujarnya.
Menurut Suhardiman Amby, banyak hal-hal yang membuat masyarakat miskin tersandung dengan hukum.
Desakan ekonomi hingga ketidaktahuan tentang hukum membuat banyak masyarakat miskin terbelit persoalan hukum.
"Di sinilah peran Pemkab untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat," ujarnya.
Namun tidak semua kasus yang mendapat program bantuan hukum gratis dari Pemkab Kuansing.
Baca juga: Bupati Suhardiman Amby Rencanakan Lahan 2 Hektare untuk Taman Makam Pahlawan Kuansing
Suhardiman Amby menyatakan, program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini.
Adapun kasus pidana yang tidak difasilitasi program bantuan hukum antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, narkoba, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
Untuk menjalankan program tersebut, Pemkab Kuansing akan bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kuansing.
"Penerima manfaat program bantuan hukum gratis ini untuk warga benar-benar warga miskin yang dibutkikan dengam surat keterangan tidak mampu. Untuk Perdanya sudah kita siapkan," ujar Suhardiman Amby.
( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)
| Pemkab Kuansing Tetapkan KLB Campak, Tiga Kasus Ditemukan di Wilayah Dua Puskesmas |
|
|---|
| 1.862 Desa dan Kelurahan di Riau Kini Miliki Pos Bantuan Hukum |
|
|---|
| Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Bupati Rohul Diganjar Penghargaan |
|
|---|
| Siap-siap, 5 PKS di Kuansing Terindikasi Langgar Aturan Bakal Disanksi Bupati |
|
|---|
| Bupati Suhardiman Pimpin Langsung Penutupan Pabrik Cemari Sungai di Kuansing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.