Lipsus Kekerasan pada Anak

Buntut Viral Kekerasan Pada Anak, Izin Seluruh Daycare di Pekanbaru Bakal Diperiksa

Perizinan daycare di Pekanbaru menjadi sorotan pasca aksi kekerasan terhadap anak beberapa waktu lalu. 

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Istimewa
Perizinan daycare di Pekanbaru menjadi sorotan pasca aksi kekerasan terhadap anak beberapa waktu lalu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perizinan daycare di Pekanbaru menjadi sorotan pasca aksi kekerasan terhadap anak beberapa waktu lalu. 

Balita tersebut mengalami kekerasan fisik saat berada di satu daycare di Kawasan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan mengambil langkah dengan memeriksa perizinan seluruh daycare. 

Ini merupakan upaya mencegah terjadinya aksi serupa di daycare lainnya.

"Kita akan periksa perizinan di seluruh daycare yang ada di kota ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com.

Pihaknya berencana menggandeng dinas terkait untuk memeriksa perizinan ini.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Antisipasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru

Baca juga: Alasan Awal Ibu Korban Masukkan Anak ke Daycare Pekanbaru, Harusnya Balikin ke Saya Kenapa Diikat

Jamal menyampaikan bahwa dinas mencatat ada 500 tempat Pendidikan Anak Usia Dini.

Jumlah ini termasuk jumlah kelompok belajar dan tempat penitipan anak.

"Dengan adanya kejadian ini, kita tidak ingin kecolongan lagi, maka kita kerjasama dengan Satpol PP, Komisi Perlindungan Anak serta DP3APM dan DPMPTSP," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi pengelola Early Steps daycare yang viral beberapa waktu lalu.

Ia menyebut bahwa untuk perizinan daycare masuk dalam pengurusan izin PAUD atau kelompok belajar yang punya tempat penitipan anak.

"Untuk pemberian namanya harus menyertakan tempat penitipan anak. Jangan daycare saja," ungkapnya.

Pengurusan izin PAUD, KB hingga daycare berlangsung di DPMPTSP.

Sedangkan rekomendasi penerbitan ini berasal dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Sampai saat ini early steps daycare belum punya rekomendasi dari kita. Mereka juga belum pernah mengajukan rekomendasi sama sekali," ulasnya.

Jamal menyadari bahwa jumlah pegawai di dinas pendidikan terbatas. Ia mengajak masyarakat agar bisa melaporkan ketika mendapati daycare tak berizin.

Dirinya juga mengimbau RT dan RW untuk melaporkan aktivitas daycare di lokasinya.

Apabila belum ada izin harus segera dilaporkan agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Kalau ada yang tidak berizin kita tentu tindak bersama tim penegak perda," terangnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved