Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba

Pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau, tak mengajukan banding atas vonis hakim terkait dengan kasus suap penanganan perkara narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ist
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi yang terima suap kasus narkoba. 

Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.

Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.

Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.

Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap.

 Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved