Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan 2024

Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada Bersamaan dengan Pelantikan DPRD Pelalawan Riau, Ini Kata KPU

Pengukuhan anggota dewan berdasarkan jadwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 jatuh pada 27 Agustus.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Bapri Naldi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 bersamaan dengan waktu pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih.

Adapun pendaftaran Paslon Pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang.

Pada hari itu juga anggota DPRD Pelalawan yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu dilantik.

Jadwal pembukaan pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada berdasarkan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. 

Sedangkan pengukuhan anggota dewan berdasarkan jadwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 yang jatuh pada 27 Agustus.

Pada hari itu juga wakil rakyat yang baru periode 2024-2029 mengucapkan sumpah dan sah menjadi anggota dewan lima tahun kedepan.

Menanggapi waktu yang bertabrakan ini, Ketua KPU Pelalawan , Bapri Naldi mengaku tidak ada persoalan atas hari dan tanggal yang bersamaan ini.

Proses pendaftaran Paslon Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal dan pelantikan juga tetap dilaksanakan Pemda serta Sekretariat DPRD Pelalawan.

"Tidak ada masalah, karena jadwal pendaftaran ada tiga hari. Jadi tidak akan terganggu oleh pelantikan anggota DPRD baru," tutur Bapri Naldi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (14/8/2024).

Bapri Naldi menyebutkan, jadwal pendaftaran Paslon berlangsung mulai 27 sampai 29 Agustus atau selama tiga hari.

Untuk pelayanan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib di hari pertama dan kedua.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga jam 23.59 wib. 

Apabila ada Paslon yang ingin mendaftar pada hari pertama bisa memilih jam setelah pelantikan DPRD.

Selain itu, masih ada dua hari lagi yang bisa dimanfaatkan Bapaslon untuk datang ke kantor KPU mendaftar sebagai peserta Pilkada. 

"Kami sudah sosialisasi tahapan pendaftaran Paslon Pilkada dan jadwalnya sudah kita luncurkan. Komisioner dan petugas kita juga sudah siap menjalankan," tandas Bapri Naldi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved