Pilkada Pelalawan 2024

Besok KPU Pelalawan Tetapkan Zukri-Husni Tamrin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Penetapan Zukri sebagai Bupati Pelalawan terpilih dan Husni Thamrin jadi Wakil Bupati Pelalawan terpilih melalui rapat pleno

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin saat tahapan Pilkada 2024 yang lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Besok, Kamis (9/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Penetapan Zukri sebagai Bupati Pelalawan terpilih dan Husni Thamrin jadi Wakil Bupati Pelalawan terpilih melalui rapat pleno yang digelar di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan.

Penetapan Paslon pemenang digelar setelah satu bulan lebih Pilkada selesai 27 November 2024 lalu. 

"Rapat pleno dibuka mulai pukul 09.30 wib besok. Undangan sudah disebar dari kemarin," ungkap Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (8/1/2025).

Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Pilkada telah diketahui Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang terpilih.

Yakni Paslon nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin yang meraih suara tertinggi dibandingkan rivalnya Paslon Nasarudin-Abu Bakar.

Selanjutnya KPU akan menetapkan Paslon Zukri-Husni Tamrin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Baca juga: Pleno KPU Pelalawan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Digelar 9 Januari 2025

Baca juga: Bupati Pelalawan Zukri Tunjuk Tengku Zulfan Sebagai Pelaksana Harian Sekdakab Pelalawan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024, rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 dihadiri oleh Paslon peserta Pilkada Pelalawan, Partai Politik (Parpol), dan Bawaslu Pelalawan.

KPU Pelalawan juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat pleno besok di kantor Bappeda yang terletak di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. 

"Rapat pleno biasanya tidak lama,  agendanya hanya penetapan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada saja. Paling lama 1 jam durasinya," tambah Bapri Naldi. 

Pleno penetapan pemenang Pilkada bisa dilakukan setelah Pilkada Pelalawan dipastikan tidak ada gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Nihilnya gugatan maupun sengketa Pilkada Pelalawan berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK beberapa hari yang lalu. BRPK yang menjadi pijakan bagi penyelenggara untuk menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pelalawan yakni Paslon Zukri-Husni Tamrin meraih 101.076 suara atau 62,3 persen dan pasangan nomor Nasarudin-Abu Bakar meraih 61.126 suara atau 37,7 persen.

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih tambahan di Pelalawan mencapai 291.888. Sedangkan masyarakat yang menggunakan hak pilih 166.497 pada Pilkada lalu.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved