Narkoba di Pekanbaru

Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap, Buron 6 Bulan Setelah Kabur Panjat Tembok Belakang Rumah

Dulunya saat akan ditangkap Polisi pada Senin 12 Februari 2024 lalu, pengedar ekstasi ini berhasil kabur dari kejaran petugas

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
David Renaldo Siregar (45) ditangkap Tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar 6 bulan lamanya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap pria pengedar ekstasi di Kota Pekanbaru.

Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 6 bulan lamanya.

Dulunya saat akan ditangkap, pada Senin, 12 Februari 2024 lalu, pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas, dengan cara memanjat tembok belakang rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pelaku diduga pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis pil esktasi sebanyak 640 butir yang ditemukan petugas di rumah yang bersangkutan.

Pelaku yakni pria bernama David Renaldo Siregar (45).

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2034 kemarin. Tim mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tim cepat bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata Kombes Manang, Kamis (15/8/2024).

Lanjut Kombes Manang, dari hasil interogasi, pelaku mengakui pemilik barang haram tersebut.

Ia mengaku mendapat ekstasi dari seseorang bernama Andi, yang dikenal dari seseorang bernama Alung alias Alang.

Dua nama itu, kini sedang dalam penyelidikan aparat.

"Pelaku mengaku menjemput ekstasi sebanyak 1.700 butir di seputaran Jalan Durian, Kota Pekanbaru dari seseorang tak dikenal atas arahan Andi, pada 7 Februari," beber Kombes Manang.

Kemudian pada Sabtu, 10 Februari 2024, pelaku berhasil menjual 700 butir pil ekstasi dan mengumpulkan hasil penjualan sebesar Rp70 juta.

"Uang dikirim pelaku ke rekening Bank BCA sebesar Rp63 juta. Sementara sisanya Rp7 juta merupakan keuntungan yang berhasil diperoleh pelaku," ucap Kombes Manang.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved